Pasal 6
Untuk mendapat perpanjangan kembali penetapan sebagai IT Cakram
Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, IT Cakram Optik harus
mengajukan permohonan perpanjangan kepada Direktur Impor paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum habis masa berlaku IT Cakram
Optik, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin
dan Peralatan Mesin;
b.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan Cakram
Optik Kosong; dan/atau
c.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram
Optik Isi; dan
d.
Asli penetapan sebagai IT Cakram Optik yang masih berlaku.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.860
