Pasal 7
(1) IT Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang akan
mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik
Kosong, dan Cakram Optik Isi wajib mendapat persetujuan impor dari
Direktur Impor.
(2) Untuk mendapat persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), IT Cakram Optik harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Direktur Impor dengan melampirkan:
a.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi
Mesin dan Peralatan Mesin;
b.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur
Kementerian Perindustrian untuk importasi Bahan Baku dan
Cakram Optik Kosong; atau
c.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi
Cakram Optik Isi.
(3) Masa berlaku persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
