PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) IT Cakram Optik yang telah mendapat persetujuan impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 wajib menyampaikan laporan realisasi impor
dan realisasi pendistribusian Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku,
Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi secara tertulis kepada
Direktur Impor setiap periode 3 (tiga) bulan.
(2) Laporan realisasi impor dan distribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) baik terealisasi maupun tidak terealisasi disampaikan paling
lambat tanggal 15 (lima belas) bulan pertama triwulan berikutnya
melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
5.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
