PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 35-m-dag-per-5-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 11
(1) Penetapan sebagai IT Cakram Optik dibekukan apabila perusahaan
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan
laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 1
(satu) kali.
(2) Pembekuan atas penetapan sebagai IT Cakram Optik dapat diaktifkan
kembali apabila yang bersangkutan telah melaksanakan kewajiban
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.860
(3) Pembekuan dan pengaktifan kembali dilakukan oleh Direktur Impor.
6.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
