Pasal 12
(1) Penetapan
sebagai
IT
Cakram
Optik
dicabut
apabila
yang
bersangkutan:
a.
mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum
dalam dokumen penetapan sebagai IT Cakram Optik dan/atau
dokumen persetujuan impor;
b.
mengimpor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik
Kosong, dan Cakram Optik Isi yang jenis dan/atau jumlahnya
tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen persetujuan
impor;
c.
mengalami pembekuan IT Cakram Optik sebanyak 2 (dua) kali;
d.
tidak
melaksanakan
kewajiban
menyampaikan
laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal pembekuan; dan/atau
e.
dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak
pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Mesin, Peralatan
Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi
yang diimpornya.
(2) Pencabutan penetapan sebagai IT Cakram Optik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Impor.
7.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
16A yang berbunyi sebagai berikut:
