Permendag No. 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
BARANG DAN PERSYARATAN BARANG
YANG DAPAT DISIMPAN DALAM SISTEM RESI GUDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai barang dan persyaratan barang yang dapat disimpan dalam sistem resi gudang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
- Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG DAN PERSYARATAN BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DALAM SISTEM RESI GUDANG.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
- Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
- Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
- Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat- syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan Barang yang disimpan oleh pemilik Barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
- Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
- Lembaga Penilaian Kesesuaian adalah lembaga yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan serangkaian kegiatan untuk menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.
- Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum
yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk
melakukan penatausahaan Resi Gudang dan derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pasal 2 (1) Pemilik Barang dapat menyimpan Barang di Gudang Sistem Resi Gudang melalui Pengelola Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan Pengawas. (2) Pengelola Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Resi Gudang untuk setiap penyimpanan Barang. (3) Penerbitan Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pemilik Barang menyerahkan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Gudang; b. Lembaga Penilaian Kesesuaian melakukan uji mutu Barang;
c. Pengelola Gudang mengasuransikan Barang; d. Pusat Registrasi melakukan verifikasi data, pendaftaran, dan menerbitkan kode pengaman; dan e. Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang. (4) Ketentuan teknis mengenai penerbitan Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas.
Pasal 3 (1) Barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan; b. memenuhi standar mutu tertentu; dan c. jumlah minimum Barang yang disimpan. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan: a. sifat dan karakteristik Barang; b. pengemasan Barang; dan/atau c. sarana dan teknologi penyimpanan. (3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan: a. standar nasional Indonesia; b. persyaratan teknis; dan/atau c. standar atau mutu negara tujuan ekspor. (4) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memperhatikan nilai keekonomian. (5) Kepala Badan Pengawas dapat menetapkan persyaratan teknis Barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang.
Pasal 4 Barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diutamakan untuk Barang strategis, komoditas unggulan, komoditas tujuan ekspor, dan/atau komoditas untuk mendukung ketahanan pangan.
Pasal 5 (1) Barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap Barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau asosiasi komoditas yang didukung dengan kajian. (3) Perubahan Barang yang dapat disimpan di Gudang Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 286) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж …
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
BARANG DAN PERSYARATAN BARANG
YANG DAPAT DISIMPAN DALAM SISTEM
RESI GUDANG
BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DI GUDANG SISTEM RESI GUDANG
- Gabah
- Beras
- Jagung
- Kopi
- Kakao
- Lada
- Karet
- Rumput Laut
- Rotan
- Garam
- Gambir
- Teh
- Kopra
- Timah
- Bawang Merah
- Ikan
- Pala
- Ayam Karkas Beku
- Gula Kristal Putih
- Kedelai
- Tembakau
- Kayu Manis
- Agar
- Karagenan
- Mocaf
- Pinang
- Tapioka
- Ikan Asap
- Ikan Kayu
- Cengkeh
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
