Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 1l
Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6224
Pasal 2
(1) Gubemur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, e f. (2) Perangkat. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat sebigaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi. (3) Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur. (4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Perangkat gubemur sebagei walil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat.
Pasal 3
(1) Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas: a, sekretariat; dan b. paling banyak 5 (lima) unit kerja. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b membantu pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat pada bidang: a. pemerintahan , . .
PRES IOEN REPIJBLIK INDONESIA -7 a. pemerintahan; b. hukum dan organisasi; c. keuangan; d. perencanaan; dan e. pengawasan. (4) Sekretariat dan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 4
(l) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. l2l Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi, (3) Pengalokasian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (3) dan penggunaan sebaqaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri. l2l Salinan laporan ssfqgaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang urusan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lemboga pemerintah nonkementerian terkait. (3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan yang disampaikan. paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Selain laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sewaktu-waktu dapat meminta laporan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat. Pasal 6. . .
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas gubernul ss[egai wakil Pemerintah Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan frerundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut. Pasal 9. . . Menteri yang menyelenggarakan
PRESIDEN REPU BLIK INOONESIA
Pasal 9
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, yang merupakan peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebaeai Wakil pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) dinyatakan masih terap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini. Pasal lO. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
Pasal 10
Keuangan Gubernur sebagai Wakil pemerintah di Wilayah Provinsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2Ol0 tentang Tata Cara Pelaksanaan T[gas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Pelaksanaan l\gas dan Wewenang serta Kedudukan
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tansgal 20 Juli 2018 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2018 NOMOR 1O9 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI.AT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Bidang Pemerintahan Dalam Negeri aerah, Deputi Bidang Hukum -undangan, ttd ttd Trihastuti Sukardi
PR ES IO EN REPUBLIK INDONESIA pERAruRAN r"r",llT*rpuBLrK TND.NESTA NOMOR 33 TAHUN 2OI8 TENTANG PEI,,AKSANAAN TUGAS DAN WE1TIENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT I. UMUM Ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota. Sebagai wakil pemerintah pusat, tugas dan wewenang gubernur diperkuat melalui peraturan pemerintah ini. Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antartingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran gubemur sebagai wakil pemerintah pusat, hubungan antara gubernur dengan bupati/wali kota bersifat bertingkat, dimana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan . . .
PRES IOEN REPUBLIK INOONESIA dan pengawasan yErng dilakukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menjadi sangat strategis karena merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah serta pencapaian penyelenggarEran pemerintahan daerah yang lebih baik. Akan tetapi mengingat kondisi geogralis yang sangat luas maka untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasErn atas penyelenggaraan urusErn pemerintahan yang menjadi daerah kabupaten/kota tersebut, Presiden sebagai penanggung jawab akhir pemerintahan secara melimpahkan kewenangannya kepada gubernur untuk bertindak atas nama Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah kabupaten/kota agar melaksananakan otonominya dalam koridor nonna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai tugas dan wewenang gubemur sslagai wakil Pusat, perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, pendanaan, dan laporan dan evaluasi. N. PASALDEMIPASAL
