Pasal 5
(1) Gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden melalui menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri. l2l Salinan laporan ssfqgaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang urusan di bidang keuangan, dan menteri/kepala lemboga pemerintah nonkementerian terkait. (3) laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan yang disampaikan. paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Selain laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sewaktu-waktu dapat meminta laporan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah hrsat. Pasal 6. . .
PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
