PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 4
(l) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. l2l Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui mekanisme dekonsentrasi, (3) Pengalokasian . . .
PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA (3) dan penggunaan sebaqaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
