Pasal 3
(1) Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas: a, sekretariat; dan b. paling banyak 5 (lima) unit kerja. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum. (3) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b membantu pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat pada bidang: a. pemerintahan , . .
PRES IOEN REPIJBLIK INDONESIA -7 a. pemerintahan; b. hukum dan organisasi; c. keuangan; d. perencanaan; dan e. pengawasan. (4) Sekretariat dan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan perangkat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
