PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 2
(1) Gubemur dalam menyelenggarakan tugas dan wewenang sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur, e f. (2) Perangkat. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA l2l Perangkat gubemur sebagai wakil pemerintah pusat sebigaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi. (3) Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur. (4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (5) Perangkat gubemur sebagei walil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah pusat.
