PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 6
urusan pemerintahan dalam negeri melakukan evaluasi terhadap laporan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat setiap tahun dengan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
