Pasal 9
Pada saat Peraturan pemerintah ini mulai berlaku, yang merupakan peraturan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebaeai Wakil pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209) dinyatakan masih terap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan Pemerintah ini. Pasal lO. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
