Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan Kota Salatiga
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Kota Salatiga.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
- Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
- Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
- Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
- Klinik Paru Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah salah satu unit pelaksana teknis pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan spesialistik paru kepada masyarakat.
- Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan badan hukum.
- Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
- Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Salatiga.
- Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas dan KPM kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan yang dituangkan dalam suatu sistem.
- Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
- Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya dan keuntungan penjualan obat dan bahan habis pakai setelah dikurangi harga pokoknya.
- Jasa sarana adalah imbalan yang diterima oleh unit pelaksana pelayanan atas pemakaian sarana, fasilitas dan bahan untuk kegiatan pelayanan.
- Jasa bahan adalah biaya penyediaan pemakaian obat-obatan, bahan kimia, alat kesehatan habis pakai yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya.
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
- Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan.
- Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap di puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan.
- Pelayanan Pemeriksaan Diagnostik Elektro Medik adalah peralatan medik elektrik (bukan manual) yang dipergunakan untuk mendiagnosis suatu penyakit.
- Pelayanan Visite adalah pelayanan kunjungan dokter kepada pasien dalam rangka observasi, penegakan diagnosa, tindakan medik dan terapi di ruang perawatan.
- Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
- Pelayanan Tindakan Medik adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medik dan perawat berupa pemeriksaan, konsultasi dan tindakan medik.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
- Pelayanan Tindakan Anesthesi adalah pelayanan tindakan menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh.
- Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan adalah pelayanan laboratorium untuk menegakkan diagnosis, mengikuti perjalanan penyakit dan monitoring hasil terapi meliputi kegiatan preanalitik, kegiatan analitik (analisis bahan pemeriksaan), kegiatan pasca analitik (koreksi hasil, ekspertisi) dan konsultasi laboratorik serta pemeriksaan laboratorium klinik lainnya.
- Pelayanan Pemeriksaan Radio Diagnostik adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang menggunakan radiasi pengion dan/atau radiasi non pengion yang terdiri dari pelayanan radiodiagnostik, imaging diagnostic dan radiologi intervensional untuk penegakan diagnosis suatu penyakit.
- Pelayanan Rehabilitasi Medik dan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosial medis dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
- Pelayanan Ambulans adalah pelayanan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan kepada pasien dengan menjemput dan/atau mengantar dengan menggunakan kendaraan ambulans beserta segala fasilitasnya.
- Pelayanan Penunjang Non Klinik adalah pelayanan laundry/ linen, jasa boga/dapur, teknik dan pemeliharaan fasilitas, pengelolaan limbah, gudang, ambulans, komunikasi, pemulasaraan jenasah, pemadam kebakaran, pengelolaan gas medik, dan penampungan air bersih.
- Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan.
- Pelayanan Visum adalah keterangan yang dilihat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia berdasarkan kelilmuannya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.
- Pelayanan Pengujian/Tes Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik, diagnosis dan pemeriksaan penunjang laboratorium (urine dan darah rutin, HbsAg), Radiologi, EKG yang bertujuan untuk menguji kesehatan seseorang.
- Pelayanan Keterangan Kelahiran dan Kematian adalah pelayanan penerbitan surat keterangan kelahiran dan/atau kematian yang dikeluarkan puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
- Pelayanan Penggunaan Fasilitas Puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan adalah pelayanan penggunaan suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
- Pelayanan Farmasi adalah pelayanan penyediaan obat dan informasi obat.
- Pelayanan Kunjungan Rumah adalah pelayanan kunjungan ke tempat pasien yang dilakukan oleh petugas puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan (dokter ahli, dokter umum, bidan, perawat rehabilitasi medis dan atau tenaga pelayanan kesehatan lainnya) atas permintaan pasien/keluarga pasien karena kondisi tertentu dimana pasien tidak memungkinkan datang sendiri di puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan.
- Pelayanan Administrasi adalah pelayanan non medik dan/atau pelayanan administrasi lainnya yang diberikan kepada pasien dan/atau masyarakat lainya untuk keperluan legislasi surat keterangan.
- Pelayanan sanitasi adalah pelayanan pengelolaan sampah medis, pemeriksaan mikrobiologi dan konsultasi dalam rangka peningkatan penyehatan lingkungan.
- Pelayanan Radiologi adalah pelayanan kesehatan yang menggunakan energi pengion dan/atau bukan energi pengion dalam bidang diagnostik yang meliputi pemeriksaan radiodiagnostik, pemeriksaan dan tindakan elektromedik, tindakan medik, konsultasi pemeriksaan CT scan, radioterapi, mamografi, panoramic, USG, dan lain-lain.
- Akupunktur adalah suatu cara pengobatan dengan perangsangan titik tertentu dipermukaan tubuh untuk menyembuhkan suatu penyakit, baik secara tersendiri maupun sebagai pengobatan penunjang terhadap cara pengobatan lain.
- Pelayanan Medik Akupunktur Medik Umum adalah rangkaian tindakan pengobatan dan/atau perawatan yang menggunakan teknik stimulasi pada titik-titik tertentu di permukaan tubuh untuk tujuan promotif, preventif, simptomatik, rehabilitatif dan paliatif.
- Pelayanan Medik Akupunktur Medik Spesialis adalah rangkaian tindakan pengobatan dan/atau perawatan yang menggunakan teknik stimulasi pada titik-titik tertentu di permukaan tubuh untuk tujuan promotif, preventif, simptomatik, rehabilitatif dan paliatif.
- Pelayanan Kerja Sama adalah pelayanan yang timbul sebagai akibat adanya pemanfaatan fasilitas, jasa, barang, sarana dan prasarana pelayanan yang disediakan Puskesmas, KPM dan unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan.
- Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
- Pelayanan Pengolahan Rekam Medik adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.
- Pelayanan Asuhan Keperawatan adalah bantuan profesional yang diberikan oleh tenaga keperawatan kepada pasien, keluarga dan masyaraat dengan memperhatikan kebutuhan manusia seutuhnya baik sakit maupun sehat.
- Pelayanan Asuhan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.
- Pelayanan Unit Pelayanan Intensif (Intensive Care Unit)/Unit Pelayanan Intensif Pediatri (Pediatric Intensive Care Unit)/ Unit Pelayanan Intensif Neonatal (Neonatal Intensive Care Unit), yang selanjutnya disingkat pelayanan ICU/PICU/ NICU, adalah pelayanan untuk pasien-pasien berpenyakit kritis, di ruangan yang mempunyai peralatan khusus dan tenaga khusus untuk melaksanakan monitoring, perawatan, pengobatan dan penanganan lainnya secara intensif.
- Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disebut IGD adalah pelayanan keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
- Pelayanan Hemodialisa adalah salah satu terapi pengganti ginjal yang menggunakan alat khusus dengan tujuan mengatasi gejala dan tanda akibat laju filtrasi gromerulus yang rendah sehingga diharapkan dapat memperpanjang usia dan meningkatkan kualitas hidup pasien.
- Kamar Bersalin adalah fasilitas ruang perawatan puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan untuk ibu melahirkan.
- Parinatologi Resiko Tinggi adalah pelayanan yang menciptakan kondisi bagi ibu dan janin atau bayinya agar dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan yang optimal serta terhindar dari morbiditas dan mortalitas.
- Pelayanan Tindakan Keperawatan adalah pelayanan tindakan medik yang didelegasikan kepada paramedis keperawatan sesuai dengan kompetensi.
- Perawatan adalah pengobatan dan pemeliharaan orang sakit oleh tenaga medis dan paramedis dengan menggunakan fasilitas-fasilitas di puskesmas, KPM atau unit pelaksana teknis pelayanan kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan.
- Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kedaruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
- Pelayanan Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur kurang dari 24 jam.
- Pelayanan Rawat Siang Hari (day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain maksimal 12 jam.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
- Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosa dan terapi.
- Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik antara lain hostel, administrasi, laundry dan lain-lain.
- Pelayanan Cyto adalah pelayanan yang dilaksanakan karena kondisi kesehatan harus segera diselenggarakan dengan cepat dan tepat tindakan medis atau penunjang medis dalam rangka penegakan diagnosa dan atau penyelamatan jiwa pasien.
- Pelayanan High Care Unit, yang selanjutnya disingkat pelayanan HCU/intermediate/observasi, adalah pelayanan rawat inap bagi pasien dengan fungsi vital yang sudah stabil tetapi masih memerlukan pengobatan, perawatan dan pengawasan yang ketat.
- Ruang Rawat Bayi Khusus adalah ruang perawatan untuk bayi usia 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari yang memerlukan perawatan khusus.
- Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
- Pelayanan Medicolegal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
- Human Immuno-deficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyebabkan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
- Pelayanan Voluntary Counselling and Testing yang selanjutnya disingkat VCT adalah konseling dan testing HIV/AIDS sukarela terdiri dari prosedur diskusi pembelajaran antara konselor dan klien untuk memahami HIV/AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap diri, pasangan dan keluarga serta orang di sekitarnya.
- Unit cost adalah besaran biaya satuan dari setiap kegiatan pelayanan yang diberikan dan yang dihitung berdasarkan standard akutansi biaya unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan.
- Penjamin adalah badan hukum/orang sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggppunakan/mendapat pelayanan di unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan.
- Orang yang tidak mampu adalah: a. mereka yang tidak mampu membayar keseluruhan dari biaya pelayanan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa/kelurahan dan diketahui camat atau dinas terkait; b. mereka yang dikelola oleh badan sosial/rumah yatim piatu dengan membawa surat keterangan dari badan/instansi yang berwenang; c. orang-orang terlantar dan tidak diketahui identitasnya.
- Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
- Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Wali Kota.
- Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
- Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
- Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menegur atau memperingatkan Penanggung Retribusi untuk melunasi utang retribusinya, setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang retribusinya.
- Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD, adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama kepada masyarakat.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan spesialistik paru kepada masyarakat.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM, atau Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan dan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
Pasal 4
(1) Objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Pelayanan rawat jalan; b. Pelayanan rawat inap; c. Pelayanan gawat darurat; d. Pelayanan konsultasi spesialis; e. Pelayanan penunjang medik; f. Pelayanan rehabilitasi medik; g. Pelayanan pengujian/tes kesehatan; h. Pelayanan laboratorium kesehatan; dan i. Pelayanan kesehatan lainnya. (2) Tidak termasuk objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pelayanan kesehatan bersifat bakti sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. Pelayanan kejadian luar biasa. (3) Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan dasar diberikan tanpa dipungut biaya. (4) Jenis pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 5
(1) Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, KPM atau UPT pelayanan kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan. (2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. (3) Anggota perintis kemerdekaan, veteran, hansip, kader kesehatan dan usaha kesehatan sekolah dapat diberikan keringan dan/atau pembebasan dari komponen tarif retribusi.
Pasal 6
Penjamin Asuransi Kesehatan diluar yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan wajib retribusi yang pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Pasal 7
Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian bahan dan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan.
Pasal 9
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan aspek keadilan. (2) Biaya penyediaan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya operasional dan non operasional. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri jasa sarana, pengadaan bahan/obat dan jasa pelayanan yang pemanfaatannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 10
(1) Besaran Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. (2) Struktur dan besaran tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana, jasa pelayanan serta obat, bahan dan alat habis pakai. (3) Besaran tarif obat, bahan dan alat habis pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan harga beli ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari harga beli. (4) Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 11
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah atau tempat dimana pelayanan diberikan.
Pasal 12
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Pasal 13
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. (2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan cara pembayaran langsung tunai/non tunai pada awal pemeriksaan rawat jalan dan pada akhir perawatan pasien rawat inap. (2) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi saat dikeluarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tempat pembayaran retribusi pelayanan kesehatan diselenggarakan di loket puskesmas, KPM atau UPT Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan. (4) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah. (5) Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan yang ditanggung Pihak Ketiga dibayar sesuai dengan klaim pelayanan kesehatan yang disepakati dalam kerjasama operasional pelayanan kesehatan.
Pasal 15
(1) Dalam hal wajib retribusi tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) maka diberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis. (2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran. (3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang. (4) Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 16
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Pasal 17
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah. (2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. Diterbitkan surat teguran; atau b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung. (3) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
Pasal 18
(1) Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 19
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan disetor seluruhnya ke rekening kas umum Daerah. (2) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Pasal 21
(1) PPNSD mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan perundang- undangan lainnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNSD mempunyai wewenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah; b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian; c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan i. melakukan tindakan atau tugas lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNSD tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan.
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pengaturan berkenaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Objek Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga.
Ditetapkan di Salatiga pada tanggal 19 Juli 2021
WALI KOTA SALATIGA,
ttd
YULIYANTO
Diundangkan di Salatiga pada tanggal 19 Juli 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA,
ttd
WURI PUJIASTUTI
LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 4
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (4-109/2021)
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,
AGUNG WIDI ISTIYANTO, S.H., M.H. Pembina Tk.I NIP. 19640402 198603 1 022
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
