PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan...
Pasal 8
BAB 4 — CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah pelayanan, jenis pelayanan, pemakaian bahan dan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan.
