PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan...
Pasal 20
BAB 16 — PENGELOLAAN PENERIMAAN RETRIBUSI
(1) Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan disetor seluruhnya ke rekening kas umum Daerah. (2) Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. (3) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
