PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan...
Pasal 16
BAB 12 — SANKSI ADMINISTRASI
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
