PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan...
Pasal 18
BAB 14 — TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. (2) Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. (3) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
