PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan...
Pasal 11
BAB 7 — WILAYAH PEMUNGUTAN
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah atau tempat dimana pelayanan diberikan.
