PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan...
Pasal 6
BAB 2 — NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
Penjamin Asuransi Kesehatan diluar yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan wajib retribusi yang pembayarannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021
