Pasal 4
BAB 2 — NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
(1) Objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. Pelayanan rawat jalan; b. Pelayanan rawat inap; c. Pelayanan gawat darurat; d. Pelayanan konsultasi spesialis; e. Pelayanan penunjang medik; f. Pelayanan rehabilitasi medik; g. Pelayanan pengujian/tes kesehatan; h. Pelayanan laboratorium kesehatan; dan i. Pelayanan kesehatan lainnya. (2) Tidak termasuk objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Pelayanan kesehatan bersifat bakti sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan b. Pelayanan kejadian luar biasa. (3) Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan dasar diberikan tanpa dipungut biaya. (4) Jenis pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
