PERDA
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada dinas Kesehatan...
Pasal 14
BAB 10 — TATA CARA PEMBAYARAN
(1) Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan cara pembayaran langsung tunai/non tunai pada awal pemeriksaan rawat jalan dan pada akhir perawatan pasien rawat inap. (2) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi saat dikeluarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Tempat pembayaran retribusi pelayanan kesehatan diselenggarakan di loket puskesmas, KPM atau UPT Pelayanan Kesehatan yang lain pada Dinas Kesehatan. (4) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran yang sah. (5) Pembayaran retribusi pelayanan kesehatan yang ditanggung Pihak Ketiga dibayar sesuai dengan klaim pelayanan kesehatan yang disepakati dalam kerjasama operasional pelayanan kesehatan.
