Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 - 2041
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Industri Unggulan Provinsi adalah Industri yang ditetapkan menjadi industri unggulan dan utama di Provinsi.
Kawasan Industri adalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM) adalah sekelompok IKM dalam satu lokasi/tempat yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) unit usaha yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan Bahan Baku sejenis, dan/atau melakukan proses produksi yang sama.
Sistem Informasi Industri Daerah adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021-2041, yang selanjutnya disingkat RPIP 2021-2041 adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di kabupaten/kota.
Pasal 2
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi : a. Perangkat Daerah dalam melaksanakan kebijakan industri; b. Pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan sektor industri;dan c. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK.
Pasal 3
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini: a. mewujudkan Industri Daerah sebagai bagian dari pembangunan Industri nasional; b. mewujudkan Industri Daerah yang berdaya saing dan maju, serta memiliki paradigma sebagai Industri hijau; c. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat di Daerah; d. membuka kesempatan berusaha, menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal Daerah; e. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan Industri Nasional;dan f. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan.
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. industri Unggulan Daerah; b. jangka waktu RPIP 2021-2041; c. pelaksanaan; d. kerjasama; e. peran serta masyarakat; f. pembinaan dan pengawasan;dan g. pembiayaan;
Pasal 5
(1) Industri unggulan Daerah terdiri atas: a. Industri pangan b. Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan c. Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka d. Industri Alat Transportasi e. Industri Elektronika dan Telematika/ICT f. Industri Pembangkit Energi g. Industri Barang Modal, Komponen, dan Jasa Industri h. Industri Hulu Agro i. Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam j. Industri Kimia Dasar (2) Selain Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibangun dan dikembangkan industri potensial yang merupakan unggulan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Pasal 6
Dalam hal membangun dan mengembangkan Industri Unggulan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilakukan dengan: a. mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam; b. melakukan pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi; c. meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) industri; d. mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah; e. menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan industri menengah; f. melakukan pembangunan sarana dan prasarana Industri; g. melakukan pembangunan industri hijau; h. melakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri;dan i. meningkatkan kerjasama nasional bidang industri.
Pasal 7
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pengembangan Kawasan Peruntukan Industri mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. tata kelola Kawasan Peruntukan Industri; c. kawasan industri halal;dan d. kawasan industri lainnya.
Pasal 8
(1) RPIP 2021-2041 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1(satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan industri dalam RPJPD, RPJMD, RTRW, dan/atau RIPIN, RPIP dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu. (4) RPIP 2021-2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
(1) RPIP 2021-2041 memuat: a. pendahuluan; b. gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri; c. visi, dan misi pembangunan daerah, serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah; d. strategi dan program pembangunan industri provinsi;dan e. penutup. (2) RPIP sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan begian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 10
(1) Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dapat melakukan kerjasama dan fasilitasi kerjasama dengan: a. lembaga pemerintah dalam dan luar negeri; dan b. pihak ketiga.
(2) Kerja sama dan fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIP. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPIP diatur dalam Peraturan Gubernur.
Pasal 12
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan industri. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. pemberian saran, pendapat dan usul; b. penyampaian informasi secara langsung dan melalui media massa;dan c. sebagai pelaku industri.
Pasal 13
Pembiayaan pelaksanaan RPIP dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan c. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 27 Desember 2021 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. ZULKIEFLIMANSYAH Diundangkan di Mataram pada tanggal 27 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. LALU GITA ARIADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (13-238/2021) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, H. RUSLAN ABDUL GANI, S.H. M.H. NIP. 19651231 199303 1 135
