Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini: a. mewujudkan Industri Daerah sebagai bagian dari pembangunan Industri nasional; b. mewujudkan Industri Daerah yang berdaya saing dan maju, serta memiliki paradigma sebagai Industri hijau; c. mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan Industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat di Daerah; d. membuka kesempatan berusaha, menanggulangi kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja dengan memprioritaskan pekerja lokal Daerah; e. mewujudkan pemerataan pembangunan Industri Daerah guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan Industri Nasional;dan f. meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat daerah secara berkeadilan.
