PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman bagi : a. Perangkat Daerah dalam melaksanakan kebijakan industri; b. Pelaku industri dan masyarakat dalam pembangunan sektor industri;dan c. Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK.
