PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA...
Pasal 8
BAB 3 — JANGKA WAKTU RPIP 2021-2041
(1) RPIP 2021-2041 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1(satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan industri dalam RPJPD, RPJMD, RTRW, dan/atau RIPIN, RPIP dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu. (4) RPIP 2021-2041 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
