PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA...
Pasal 7
BAB 2 — INDUSTRI UNGGULAN PROVINSI
Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi: a. pengembangan Kawasan Peruntukan Industri mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat; b. tata kelola Kawasan Peruntukan Industri; c. kawasan industri halal;dan d. kawasan industri lainnya.
