PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA...
Pasal 12
BAB 7 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan industri. (2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: a. pemberian saran, pendapat dan usul; b. penyampaian informasi secara langsung dan melalui media massa;dan c. sebagai pelaku industri.
