PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI NUSA TENGGARA...
Pasal 10
BAB 5 — KERJASAMA
(1) Gubernur dalam melaksanakan penyelenggaraan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dapat melakukan kerjasama dan fasilitasi kerjasama dengan: a. lembaga pemerintah dalam dan luar negeri; dan b. pihak ketiga.
(2) Kerja sama dan fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
