PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER
Pasal 1O
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi.
(2) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi
infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan paling kurang sebagai berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan mengisi forrt checklist sunrei lokasi pelaksanaan seleksi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan selver induk BKN serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke aplikasi SIMFLEK;
- penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan/atau lokasi mandiri, Tim Pelaksana CAT BKN wajib menyiapkan seryer cadangan yang akan digunakan apabila terjadi gangguan koneksi pada server induk BKN;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilalmkan di lokasi mandiri yang infrastruktur jaringan internet tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, maka Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala Kantor Regional BKN melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk memutuskan pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode daring atau semi daring; dalam hal pelaksanaan seleksi berada di Luar Negeri yang infrastruktur jaringan internetnya tidak mendukung untuk terkoneksi pada seryer induk BKN, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala PPSS dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala PPSS
melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk memutuskan penundaan pelaksanaan seleksi.
(3) Panitia Seleksi Instansi memastikan kelengkapan dan
fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan antara lain:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti tim keamanan dan tim kesehatan;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan lokasi menandatangani fonn checklist survei pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 1 1
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam
yang Pasal 9 ayat (5) huruf b merupakan kegiatan wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakr-rkan kegiatan sebagai berikut:
- mempersiapkanaplikasiregistrasi;
- membuka akses pemberian PIN Registrasi;
- memastikan semua komputer client terkoneksi dengan seryer; prasarana d. memastikan sistem sarana dan pengawasan berfungsi dengan baik;
- memastikan tersedianya kertas coretan dan alat tulis bagi peserta di setiap sesi;
18
- menandatangani daftar hadir registrasi;
- memeriksa kesesuaian antara peserta dengan kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta sebelum memasuki ruang ujian;
- mengarahkan posisi tempat duduk peserta di rulang seleksi; memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT;
- melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
- memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN;
- memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi;
- memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
- memastikan liuescore untuk seleksi calon PNS, calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat diakses masyarakat;
- mencetak hasil seleksi per sesi yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah oleh Panitia Seleksi Instansi;
- membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Melakukan pemindaian Dokumen Seleksi yang sudah ditandatangani;
- Mengirimkan hasil pemindaian Dokumen Seleksi melalui aplikasi SIMFLEK.
(3) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dolnrmen persyaratan seleksi;
- memverifikasi kesesuaian data peserta;
- melakukan pemberian PIN registrasi kepada peserta seleksi; pada d. menandai peserta seleksi yang tidak hadir aplikasi registrasi;
- bertanggung jawab untuk menyampaikan tata tertib penyelenggaraan seleksi kepada peserta sebagaimana tercantum dalam Lampirart I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
- bertanggung jawab atas penyimpanan tas dan barang-barang peserta yang tidak diperbolehkan masuk;
- melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta dan memberikan kertas coretan sebelum memasuki ruang seleksi;
- menerima dan menandatangani hasil seleksi per sesi;
- menerima dan menandatangani serta memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(41 Ketentuan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j berlaku juga untuk seleksi pengembangan karier, kecuali huruf c. (s) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling banyak 5 (lima) sesi dalam sehari.
Bagian Keempat Tahap Pelaporan Seleksi
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN
dilakukan melalui tahapan:
- tahap persiapan seleksi;
- tahap pelaksanaan seleksi; dan
- tahap pelaporan seleksi. (21 Tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Seleksi Calon PNS;
- Seleksi Calon PPPK;
- Seleksi Sekolah Kedinasan;
- Seleksi Pengembangan Karier; dan
- Seleksi selain ASN.
Bagian Kedua Tahap Persiapan Seleksi
Pasal 3
Tahap persiapan seleksi merupakan kegiatan yang dilaksanakan mulai dari proses koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta menyiapkan database ujian.
Pasal 4
(1) Persiapan Seleksi Calon PNS antara lain:
- proses koordinasi;
- penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian. (21 Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sebagai berilmt:
Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi; dan
- PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
- penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (UPT) BKN; dan
- Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun
sebagaimana dimaksud pada huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
Pasal 5
(1) Persiapan Seleksi Calon PPPK antara lain:
- proses koordinasi;
- penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
- Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi; dan
- PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
- penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menJ rsun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
- Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada hunrf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya. (41 PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
Pasal 6
(1) Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan paling kurang
meliputi:
- proses koordinasi;
- penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian. (21 Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
- Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Sekolah
Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi; dan
- PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke Aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta, pembuatan Kode Billing dan
penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dilaksanakan sebagai berikut:
- data peserta yang telah ditarik dari SSCASN yang memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi untuk mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN menjadi dasar pembuatan Kode Billirry melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) guna proses pembayaran PNBP;
- dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh peserta maka proses PNBP membutuhkan waktu sebagai berikut: (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode 1) 3 Billing;
- 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing; dan
- 1 (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN;
- dalam hal pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing; dan 21 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing.
- setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS menetapkan jumlah peserta seleksi Sekolah Kedinasan berdasarkan NTPN;
- PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi; yang f. berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPSS menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN;
- setelah berkoordinasi dengan PPSS, instansi wajib berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN sesuai dengan lokasi seleksi;
- instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf f dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya.
(4) PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seryer induk yang ada di BKN Pusat.
Pasal 7
(1) Persiapan seleksi pengembangan karier paling kurang
meliputi:
- proses koordinasi; Kode b. penyampaian data peserta, pembuatan Billing dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
- instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier dengan metode CAT BKN kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian; dan
- berdasarkan disposisi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan melakukan koordinasi dengan instansi tersebut.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing
dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
- PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS;
- PPSS dapat menyiapkan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP sesuai dengan jenis seleksi pengembangan karier yang dibutuhkan;
- apabila seleksi pengembangan karier memerlukan bahan materi soal untuk penyr.sunan soal oleh tim penyusun soal PPSS, instansi wajib mengirimkan bahan materi soal paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
- apabila PPSS tidak menyediakan soal seleksi pengembangan karier selain soal seleksi pengembangan karier Ujian Dinas dan UPKP, instansi wajib menyediakan soal seleksi pengembangan karier tersebut;
- penyampaian soal seleksi pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada huruf d disampaikan kepada PPSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
- Instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
-t2-
- Instansi melakukan pembayaran PNBP sebelum pelaksanaan seleksi pengembangan karier;
- PPSS menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
- Jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya. (41 PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
Pasal 8
(1) Persiapan seleksi selain ASN paling kurang meliputi:
- proses koordinasi;
- penyampaian data peserta, pembuatan Kode BiUing dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
- instansi mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi selain ASN dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan PPSS untuk menyiapkan bahan teknis Perjanjian Kerja Sama;
- PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dengan membuat draf surat jawaban untuk diajukan ke Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
- PPSS berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi kerja sama untuk menindaklanjuti penyusunan perjanjian kerja sama;
- apabila Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian menyetujui draf surat jawaban sebagaimana pada huruf c, maka PPSS mengirimkan surat jawaban kepada instansi;
- PPSS dan instansi men5rusun draf perjanjian kerjasama untuk mendapatkan kesepakatan yang selanjutnya dilaporkan kepada Sekretaris Utama BKN;
- draf perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada humf f ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Instansi dan Sekretaris Utama BKN setelah mendapatkan paraf Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian.
(3) Penyampaian data peserta, pembuatan Kode Billing
dan penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hunrf b dilaksanakan sebagai berikut:
- PPSS menyiapkan soal seleksi selain ASN yang disusun oleh tim penyusun soal PPSS
- dalam hal diperlukan, PPSS dapat meminta instansi menyiapkan soal seleksi selain ASN sesuai dengan kebutuhan instansi;
- penyampaian soal seleksi selain ASN kepada PPSS sebagaimana dimaksud pada hunrf b dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi;
- instansi menyampaikan data peserta kepada PPSS sebelum pelaksanaan seleksi; peserta e. apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode Billing;
21 9 (sembilan) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode Billing;
- I (satu) hari kerja untuk proses validasi data NTPN; dan
- apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi maka proses PNBP membutuhkan waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
- 3 (tiga) hari kerja untuk penerbitan Kode BiIIing; dan
- 7 (tujuh) hari kalender untuk pengumuman dan pembayaran Kode BiIIing.
- setelah batas waktu pembayaran PNBP berakhir, PPSS menetapkan jumlah peserta seleksi selain ASN berdasarkan NTPN;
- PPSS mengkonfirmasi jumlah data peserta seleksi yang telah mendapatkan NTPN kepada instansi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf h, PPSS menJrusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
- jadwal pelaksanaan yang sudah disepakati disampaikan kepada instansi untuk diumumkan kepada peserta. (41 PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
Bag1an Ketiga Tahap Pelaksanaan Seleksi
Pasal 9
(1) Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang
dilaksanakan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi
pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN. (21 Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi.
(3) Dalam hal Panitia Seleksi Instansi tidak dapat hadir,
Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat
dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri. (s) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
- Pelaksanaan seleksi.
Pasal 12
(1) Tahap pelaporan merupakan kegiatan untuk
melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan
seleksi sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi
selain ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh PPSS.
(4) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan
seleksi sekolah kedinasan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;
- mengarsipkan hardcopg Dokumen Seleksi; yang c. melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi serta membuat berita acara rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- melakukan validasi hasil seleksi; dan
-2r-
pelaksanaan e. menJrusun laporan keselunrhan seleksi.
(5) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi
selain ASN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK; dan
- mengarsipkan hardcopg Dokumen Seleksi.
Pasal 13
(1) Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi
kepada PPSS apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- jumlah peserta;
- nama, jabatan; dan
- lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) PPSS melakukan pendataan dan menyampaikan
informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga peserta yang menrpakan penyandang disabilitas tersebut dapat mengikuti seleksi. (41 Apabila ruang seleksi sulit diakses oleh peserta penyandang disabilitas, Panita Seleksi Instansi wajib menyiapkan ruang seleksi tersendiri yang nyaman serta komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan seruer seleksi.
(5) Panitia Seleksi Instansi wajib menyampaikan hasil
seleksi kepada peserta seleksi penyandang disabilitas terkait dengan hasil seleksi.
Pasal 14
gangguan(1) Dalam hal terjadi pandemi, kerusuhan, keamanan, bencana alam, atau keadaan darurat lainnya, penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN dilakukan penyesuaian prosedur pelaksan aannya.
(2) Penyesuaian prosedur pelaksaanan penyelenggaraan
seleksi dengan metode CAT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 17791, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2O2L
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal I April 2O2I
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan,
aryono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperlancar dan menyeragamkan pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil, seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan metode Computer Assisted ?est Badan Kepegawaian Negara, perlu disusun prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assrsted Test Badan Kepegawaian Negara;
- bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 20l9 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9;
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 20L6 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20L7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20l8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLg Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1;
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 20L3 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L3 Nomor l28l;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor L4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20LB Nomor L3771;
1 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor Tahun 20I9 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20L9 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 202O tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor I Tahun 20l9 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 1332);
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 202O tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 17281;
