PERATURAN_BKN
PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER
Pasal 5
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN
(1) Persiapan Seleksi Calon PPPK antara lain:
- proses koordinasi;
- penarikan data peserta dan penjadwalan; dan
- menyiapkan database ujian.
(2) Proses koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
- Panitia Seleksi Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi Calon PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan disposisi Kepala BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian mengoordinasikan antara PPSS dan unit kerja teknis terkait untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi; dan
- PPSS menarik data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh instansi dari SSCASN ke aplikasi CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN.
(3) Penarikan data peserta dan penjadwalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
- penarikan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, PPSS menJ rsun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi, Kantor Regional BKN, dan/atau UPT BKN; dan
- Panitia Seleksi Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada hunrf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini kepada peserta melalui laman resmi instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau sarana lainnya. (41 PPSS menyiapkan database ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan membuat database yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan soal terenkripsi ke dalam seruer induk yang ada di BKN Pusat.
