Pasal 13
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN
(1) Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi
kepada PPSS apabila terdapat peserta seleksi yang merupakan penyandang disabilitas.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- jumlah peserta;
- nama, jabatan; dan
- lokasi pelaksanaan seleksi.
(3) PPSS melakukan pendataan dan menyampaikan
informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan sehingga peserta yang menrpakan penyandang disabilitas tersebut dapat mengikuti seleksi. (41 Apabila ruang seleksi sulit diakses oleh peserta penyandang disabilitas, Panita Seleksi Instansi wajib menyiapkan ruang seleksi tersendiri yang nyaman serta komputer dan jaringan yang terkoneksi dengan seruer seleksi.
(5) Panitia Seleksi Instansi wajib menyampaikan hasil
seleksi kepada peserta seleksi penyandang disabilitas terkait dengan hasil seleksi.
