Pasal 12
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN
(1) Tahap pelaporan merupakan kegiatan untuk
melaporkan penyelenggaraan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN.
(2) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan
seleksi sekolah kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi
selain ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh PPSS.
(4) Pelaporan seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK dan
seleksi sekolah kedinasan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi pada tiap titik lokasi seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK;
- mengarsipkan hardcopg Dokumen Seleksi; yang c. melaksanakan rekonsiliasi data hasil seleksi meliputi jumlah peserta, kesesuaian kebutuhan jabatan/formasi, dan hasil seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi serta membuat berita acara rekonsiliasi data hasil seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- melakukan validasi hasil seleksi; dan
-2r-
pelaksanaan e. menJrusun laporan keselunrhan seleksi.
(5) Pelaporan seleksi pengembangan karier dan seleksi
selain ASN sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
- memastikan Dokumen Seleksi masuk ke aplikasi SIMFLEK; dan
- mengarsipkan hardcopg Dokumen Seleksi.
