Pasal 9
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN
(1) Tahap pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang
dilaksanakan untuk seleksi Calon PNS, seleksi Calon PPPK, seleksi sekolah kedinasan, seleksi
pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CAT BKN. (21 Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi.
(3) Dalam hal Panitia Seleksi Instansi tidak dapat hadir,
Panitia Seleksi Instansi dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Instansi sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat
dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri. (s) Tahap pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
- Pelaksanaan seleksi.
