Pasal 1O
BAB 2 — PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN
(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi.
(2) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi
infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan paling kurang sebagai berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Panitia Seleksi Instansi;
- melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan mengisi forrt checklist sunrei lokasi pelaksanaan seleksi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan selver induk BKN serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke aplikasi SIMFLEK;
- penyelenggaraan seleksi yang dilakukan di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN dan/atau lokasi mandiri, Tim Pelaksana CAT BKN wajib menyiapkan seryer cadangan yang akan digunakan apabila terjadi gangguan koneksi pada server induk BKN;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilalmkan di lokasi mandiri yang infrastruktur jaringan internet tidak mendukung untuk terkoneksi pada server induk BKN, maka Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala Kantor Regional BKN melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk memutuskan pelaksanaan seleksi dilakukan dengan metode daring atau semi daring; dalam hal pelaksanaan seleksi berada di Luar Negeri yang infrastruktur jaringan internetnya tidak mendukung untuk terkoneksi pada seryer induk BKN, Tim Pelaksana CAT BKN yang ditugaskan melaporkan kepada Kepala PPSS dengan membuat berita acara gangguan koneksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, kemudian Kepala PPSS
melaporkan kepada Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk memutuskan penundaan pelaksanaan seleksi.
(3) Panitia Seleksi Instansi memastikan kelengkapan dan
fungsi infrastruktur seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan antara lain:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak-pihak yang berkepentingan seperti tim keamanan dan tim kesehatan;
- dalam hal penyelenggaraan seleksi dilakukan di lokasi mandiri, Panitia Seleksi Instansi wajib melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan lokasi menandatangani fonn checklist survei pelaksanaan seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 1 1
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam
yang Pasal 9 ayat (5) huruf b merupakan kegiatan wajib dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan seleksi.
(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan melakr-rkan kegiatan sebagai berikut:
- mempersiapkanaplikasiregistrasi;
- membuka akses pemberian PIN Registrasi;
- memastikan semua komputer client terkoneksi dengan seryer; prasarana d. memastikan sistem sarana dan pengawasan berfungsi dengan baik;
- memastikan tersedianya kertas coretan dan alat tulis bagi peserta di setiap sesi;
18
- menandatangani daftar hadir registrasi;
- memeriksa kesesuaian antara peserta dengan kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta sebelum memasuki ruang ujian;
- mengarahkan posisi tempat duduk peserta di rulang seleksi; memberikan pengarahan tentang petunjuk teknis penggunaan aplikasi CAT;
- melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi;
- memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN;
- memberikan izin kepada Panitia Seleksi Instansi berada di ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi;
- memberikan izin kepada pihak lain yang ditentukan oleh Tim Pelaksana CAT BKN untuk berada di ruang seleksi apabila terjadi kendala atau keadaan darurat dalam ruang seleksi;
- memastikan liuescore untuk seleksi calon PNS, calon PPPK dan seleksi sekolah kedinasan dapat diakses masyarakat;
- mencetak hasil seleksi per sesi yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi dan distempel cap basah oleh Panitia Seleksi Instansi;
- membuat dan menandatangani Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Melakukan pemindaian Dokumen Seleksi yang sudah ditandatangani;
- Mengirimkan hasil pemindaian Dokumen Seleksi melalui aplikasi SIMFLEK.
(3) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
- melakukan registrasi peserta dan memastikan peserta seleksi membawa dolnrmen persyaratan seleksi;
- memverifikasi kesesuaian data peserta;
- melakukan pemberian PIN registrasi kepada peserta seleksi; pada d. menandai peserta seleksi yang tidak hadir aplikasi registrasi;
- bertanggung jawab untuk menyampaikan tata tertib penyelenggaraan seleksi kepada peserta sebagaimana tercantum dalam Lampirart I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang diatur di dalam tata tertib;
- bertanggung jawab atas penyimpanan tas dan barang-barang peserta yang tidak diperbolehkan masuk;
- melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri peserta dan memberikan kertas coretan sebelum memasuki ruang seleksi;
- menerima dan menandatangani hasil seleksi per sesi;
- menerima dan menandatangani serta memberikan stempel cap basah pada Berita Acara Penyelenggaraan Seleksi dan Berita Acara Serah Terima Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(41 Ketentuan pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf j berlaku juga untuk seleksi pengembangan karier, kecuali huruf c. (s) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling banyak 5 (lima) sesi dalam sehari.
Bagian Keempat Tahap Pelaporan Seleksi
