Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
Pasal 1
pasal.id
Definisi
Angkatan '45 adalah pelopor, penegak, pelaksana, pengaman dan penerus cita-cita perjuangan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, yang secara ikhlas, rela, konsekuen, aktif, kreatif, berkorban dan berjuang melawan fasisme, imperialisme, kolonialisme dan feodalisme untuk mewujudkan, mengisi dan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan tanah air dalam bentuk Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan lambang negara BHINEKA TUNGGAL IKA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 menuju masyarakat adil dan makmur.
Pasal 2
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1984 TANGGAL 1 September 1984
ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya atas berkat rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, Angkatan '45 telah berhasil bersama-sama rakyat INDONESIA mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan bangsa dan tanah air INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945 yang telah melahirkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dengan demikian hapuslah kekuasaan-kekuasaan fasisme, imperialisme, kolonialisme, dan feodalisme dari bumi INDONESIA. Selanjutnya bersama-sama rakyat INDONESIA mempertahankan, mengisi dan memperkembangkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan segenap Nilai-nilai Juang '45. Dengan demikian maka Angkatan '45 yang dijiwai oleh semangat dan cita-cita Kepahlawanan serta perjuangan dan pengorbanan pahlawan pahlawan nasional sepanjang sejarah yang di landasi keikhlasan dan kerelaan tanpa pamrih mengorbankan jiwa, raga dan segala miliknya memanifestasikan patriotisme. Oleh karena itu Angkatan '45 mengambek paramaartakan kepentingan nasional, yakni kemerdekaan dan kedaulatan nasional, persatuan dan kesatuan nasional bangsa INDONESIA untuk menjamin terwujudnya kehidupan rakyat yang adil dan makmur serta sejahtera lahir batin di atas landasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG 45 yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Maka dengan kesadaran yang tinggi Angkatan '45 menerima tugas dan kewajiban suci untuk melaksanakan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diamanahkan para Pahlawan yang gugur dalam mempertahan kan kemerdekaan tanah air dan bangsa, oleh karenanya berkewajiban me neruskan perjuangan serta membina tekad jiwa, semangat dan nilai-nilai '45, dan dengan demikian pula berkewajiban meneruskannya kepada generasi sesudahnya. Oleh karena itu, dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, disertai landasan pemikiran di atas dan didorong oleh kewajiban dan tasa tanggung jawab bersama dari Angkatan '45 maka disusunlah organisasi "BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45" sebagai sumber kekuatan moral yang dijiwai semangat perjuangan 17 Agustus 1945.
Pasal 3
pasal.id
1.Organisasi ini bernama "Badan Penggerak Pembina Potensi Angkatan -45" disingkat "Angkatan -45" 2.Organisasi ini berbentuk : Wadah penghimpunan, pembinaan potensi dan jiwa, semangat serta nilai-nilai juang 45. 3.Organisasi ini bersifat nasional dan berlambangkan "Bhinneka Tunggal Ika". 4.Organisasi ini bersifat ; manunggal.
Pasal 4
pasal.id
Tempat Kedudukan
Organisasi berkedudukan di Ibukota Republik INDONESIA dan mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah Republik INDONESIA, pada tiap-tiap Propinsi, Kabupaten, Kotamadya dan Kecamatan.
Pasal 5
pasal.id
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai : 1.Wadah penghimpun dan pembina 2.Penyuluhan yang bersifat pendidikan dan pengajaran dalam arti yang seluas-luasnya, mengenai pembinaan potensi dan jiwa, semangat serta nilai-nilai
juang 45. 3.Dinamisator dan kekuatan moral 4.Memberikan saran-saran konsepsional mengenai Ipoleksosbud Hankam dan Hukum kepada Pemerintah.
Pasal 6
pasal.id
Setiap anggota wajib menghormati dan menjaga kemurniah Kode Ethik sebagai berikut : 1.Takwa keapada Tuhan Yang Maha Esa, dengan membuktikannya alam setiap amal perbuatan. 2.Berjuang terus melaksanakan Amanat Penderitaan Rakyat dan tidak menghianati perjuangan pahlawan-pahlawan yang gugur dalam membela dan mempertahankan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 3.Memberikan suri teladan dan contoh kepada masyarakat, dengan tingkah laku yang bersahaja dan sederhana. 4.Taat dan setia kepada dasar dan tujuan Perjuangan Nasional INDONESIA.
Pasal 7
pasal.id
Organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup dalam ber-Bangsa dan ber-Negara.
Pasal 8
pasal.id
Tujuan
Tujuan Organisasi ini adalah : 1.Mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang meliputi seluruh wilayah dan tumpah darah INDONESIA. 2.Mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. 3.Turut memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pasal 9
pasal.id
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, organisasi melaksanakan usaha-usaha : 1.Mempertahankan dan mengamankan persatuan dan kesatuan nasional, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2.Aktif berpartisipasi dalam semua bidang pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 3.Memelihara, membina, mengembangkan dan meneruskan jiwa, semangat dan nilai-nilai juang-45. 4.Bergiat menggugah dan menggairahkan semangat perjuangan patriotis me dan semangat pembangunan masyarakat dan negara; 5.Bekerja sama dengan Pemerintah, Parpol-parpol, Golkar dan Organisasi-organisasi masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan GBHN. 6.Mendorong majunya permusyawaratan dan kegotong-royongan nasional dan internasional.
Pasal 10
pasal.id
Keanggotaan organisasi ini adalah mereka yang tidak pernah mengkhianati Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, yang terdiri dari : 1.Pejuang-pejuang kemerdekaan nasional dan pejuang-pejuang Proklamasi 17 Agustus 1945 yang tetap aktif memperjuangkan dan melestarikan jiwa, semangat dan nilai-nilai -45; 2.Pejuang-pejuang pembela kemerdekaan, tanah air, bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang telah menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 yang tetap aktif memperjuangkan dan melestarikan jiwa, semangat dan nilai-nilai -45.
Pasal 11
pasal.id
Organisasi ini disusun sebagai berikut : 1.Tingkat Pusat :
a.Dewan Penasehat Nasional;
b.Dewan Paripurna Nasional;
c.Dewan Harian Nasional. 2.Tingkat Propinsi :
a.Dewan Penasehat Daerah;
b.Dewan Paripurna Daerah;
c.Dewan Harian Daerah. 3.Tingkat Kabupaten/Kotamadya :
a.Dewan Penasehat Cabang;
b.Dewan Paripurna Cabang;
c.Dewan Harian Cabang. 4.Tingkat Kecamatan :
a.Dewan Penasehat Ranting;
b.Dewan Paripurna Ranting;
c.Dewan Harian Ranting.
Pasal 12
pasal.id
Susunan Pengurus
1.Di tingkat Pusat dipilih oleh MUBENAS terdiri dari :
a.Dewan Penasehat Nasional berjumlah 8 (delapan) orang; b.Dewan Paripurna Nasional berjumlah 45 (empat puluh lima) orang;
c.Dewan Harian Nasional berjumlah 17 (tujuh belas) orang. 2.Dewan Harian Nasional disusun sebagai berikut :
a.Para Ketua :
Ketua Umum;
Ketua I;
Ketua II;
Ketua III;
Ketua IV;
Ketua V.
b.Para Sekretaris Jenderal :
Sekretaris Jenderal;
Wakil Sekretaris Jenderal-I;
Wakil Sekretaris Jenderal-II.
c.Para Ketua Bidang yang meliputi :
Bidang Organisasi;
Bidang Politik;
Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan;
Bidang Pertahanan dan Keamanan;
Bidang Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Hukum;
Bidang Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Kesehatan;
Bidang Hubungan Masyarakat;
Bidang Umum.
d.Susunan Pengurus di tingkat Daerah dan Cabang-cabang, serta Ranting-ranting ddiatur sesuai dengan tingkat Pusat dengan penyesuaian komposisi dan personalia menurut kebutuhan dan kondisi tingkat Daerah masing-masing.
Pasal 13
pasal.id
Tingkat Musyawarah/Sidang
1.Di tingkat Nasional :
a.Musyawarah Besar Nasional (MUBENAS);
b.Sidang Paripurna Nasional. 2.Di tingkat Daerah Propinsi :
a.Musyawarah Daerah (MUSDA);
b.Sidang Paripurna Daerah. 3.Di tingkat II/Kabupaten dan Kotamadya :
a.Musyawarah Cabang (MUSCAB);
b.Sidang Paripurna Cabang. 4.Di tingkat Kecamatan :
a.Musyawarah Ranting ;
b.Sidang Paripurna Ranting.
Pasal 14
pasal.id
Jangka waktu Musyawarah : 1.Musyawarah Besar Nasional, diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun; 2.Sidang Paripurna diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun, sedikitnya sekali damal 2 (dua) tahun; 3.Musyawarah Daerah, Cabang, dan Ranting diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun; 4.Rapat-rapat kerja diadakan setiap waktu apabila dianggap perlu.
SAHNYA MUSYAWARAH
Pasal 15
pasal.id
Setiap Musyawarah dapat berlangsung, jika memenuhi syarat-syarat yang mencerminkan perwakilan-perwakilan, berdasarkan wilayah-wilayah dalam Musyawarah menurut tingkatnya masing-masing (Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan).
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
Pasal 16
pasal.id
Setiap Keputusan Musyawarah diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan untuk mencapai mufakat, dan apabila dengan cara ini tidak tercapai, ditempuh jalan pemungutan suara.
K E K U A S A A N
Pasal 17
pasal.id
1.Kekuasaan tertinggi ada pada Musyawarah Besar Nasional. 2.Kekuasaan tertinggi antara MUBENAS ada pada Sidang Paripurna Nasional. 3.Kekuasaan eksekutif antara Sidang Paripurna Nasional ada pada Dewan Harian Nasional. 4.Kekuasaan tertinggi di Daerah Propinsi, Cabang-cabang serta Ranting ada pada Musyawarah Daerah, Cabang dan Ranting; 5.Kekuasaan tertinggi antara MUSDA, MUSCAB dan MUSRAN ada pada Sidang Paripurna Daerah, Cabang, dan Ranting; 6.Kekuasaan Eksekutif antara Musyawarah Daerah, Cabang dan Ranting ada pada
Dewan Harian masing-masing.
Pasal 18
pasal.id
Keuangan organisasi ini didapat dari : 1.Iuran sukarela anggota. 2.Usaha-usaha yang sah. 3.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 19
pasal.id
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diadakan oleh Musyawarah Besar Nasional.
Pasal 20
pasal.id
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga, sejauh tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
