KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA...
Pasal 4
pasal.id
Tempat Kedudukan
Organisasi berkedudukan di Ibukota Republik INDONESIA dan mempunyai kepengurusan di seluruh wilayah Republik INDONESIA, pada tiap-tiap Propinsi, Kabupaten, Kotamadya dan Kecamatan.
