KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA...
Pasal 5
pasal.id
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai : 1.Wadah penghimpun dan pembina 2.Penyuluhan yang bersifat pendidikan dan pengajaran dalam arti yang seluas-luasnya, mengenai pembinaan potensi dan jiwa, semangat serta nilai-nilai
juang 45. 3.Dinamisator dan kekuatan moral 4.Memberikan saran-saran konsepsional mengenai Ipoleksosbud Hankam dan Hukum kepada Pemerintah.
