KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA...
Pasal 8
pasal.id
Tujuan
Tujuan Organisasi ini adalah : 1.Mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang meliputi seluruh wilayah dan tumpah darah INDONESIA. 2.Mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945. 3.Turut memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
