KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA...
Pasal 9
pasal.id
Usaha
Untuk mencapai tujuannya, organisasi melaksanakan usaha-usaha : 1.Mempertahankan dan mengamankan persatuan dan kesatuan nasional, Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2.Aktif berpartisipasi dalam semua bidang pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 3.Memelihara, membina, mengembangkan dan meneruskan jiwa, semangat dan nilai-nilai juang-45. 4.Bergiat menggugah dan menggairahkan semangat perjuangan patriotis me dan semangat pembangunan masyarakat dan negara; 5.Bekerja sama dengan Pemerintah, Parpol-parpol, Golkar dan Organisasi-organisasi masyarakat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan GBHN. 6.Mendorong majunya permusyawaratan dan kegotong-royongan nasional dan internasional.
