Pasal 12
pasal.id
Susunan Pengurus
1.Di tingkat Pusat dipilih oleh MUBENAS terdiri dari :
a.Dewan Penasehat Nasional berjumlah 8 (delapan) orang; b.Dewan Paripurna Nasional berjumlah 45 (empat puluh lima) orang;
c.Dewan Harian Nasional berjumlah 17 (tujuh belas) orang. 2.Dewan Harian Nasional disusun sebagai berikut :
a.Para Ketua :
Ketua Umum;
Ketua I;
Ketua II;
Ketua III;
Ketua IV;
Ketua V.
b.Para Sekretaris Jenderal :
Sekretaris Jenderal;
Wakil Sekretaris Jenderal-I;
Wakil Sekretaris Jenderal-II.
c.Para Ketua Bidang yang meliputi :
Bidang Organisasi;
Bidang Politik;
Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan;
Bidang Pertahanan dan Keamanan;
Bidang Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Hukum;
Bidang Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Kesehatan;
Bidang Hubungan Masyarakat;
Bidang Umum.
d.Susunan Pengurus di tingkat Daerah dan Cabang-cabang, serta Ranting-ranting ddiatur sesuai dengan tingkat Pusat dengan penyesuaian komposisi dan personalia menurut kebutuhan dan kondisi tingkat Daerah masing-masing.
