KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA...
Pasal 15
pasal.id
Setiap Musyawarah dapat berlangsung, jika memenuhi syarat-syarat yang mencerminkan perwakilan-perwakilan, berdasarkan wilayah-wilayah dalam Musyawarah menurut tingkatnya masing-masing (Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan).
KEPUTUSAN MUSYAWARAH
