KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1984 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA...
Pasal 14
pasal.id
Jangka waktu Musyawarah : 1.Musyawarah Besar Nasional, diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun; 2.Sidang Paripurna diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun, sedikitnya sekali damal 2 (dua) tahun; 3.Musyawarah Daerah, Cabang, dan Ranting diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun; 4.Rapat-rapat kerja diadakan setiap waktu apabila dianggap perlu.
SAHNYA MUSYAWARAH
