Pasal 2
pasal.id
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
LAMPIRAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1984 TANGGAL 1 September 1984
ANGGARAN DASAR BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya atas berkat rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, Angkatan '45 telah berhasil bersama-sama rakyat INDONESIA mencetuskan Proklamasi Kemerdekaan bangsa dan tanah air INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 1945 yang telah melahirkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dengan demikian hapuslah kekuasaan-kekuasaan fasisme, imperialisme, kolonialisme, dan feodalisme dari bumi INDONESIA. Selanjutnya bersama-sama rakyat INDONESIA mempertahankan, mengisi dan memperkembangkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan segenap Nilai-nilai Juang '45. Dengan demikian maka Angkatan '45 yang dijiwai oleh semangat dan cita-cita Kepahlawanan serta perjuangan dan pengorbanan pahlawan pahlawan nasional sepanjang sejarah yang di landasi keikhlasan dan kerelaan tanpa pamrih mengorbankan jiwa, raga dan segala miliknya memanifestasikan patriotisme. Oleh karena itu Angkatan '45 mengambek paramaartakan kepentingan nasional, yakni kemerdekaan dan kedaulatan nasional, persatuan dan kesatuan nasional bangsa INDONESIA untuk menjamin terwujudnya kehidupan rakyat yang adil dan makmur serta sejahtera lahir batin di atas landasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG 45 yang diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Maka dengan kesadaran yang tinggi Angkatan '45 menerima tugas dan kewajiban suci untuk melaksanakan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diamanahkan para Pahlawan yang gugur dalam mempertahan kan kemerdekaan tanah air dan bangsa, oleh karenanya berkewajiban me neruskan perjuangan serta membina tekad jiwa, semangat dan nilai-nilai '45, dan dengan demikian pula berkewajiban meneruskannya kepada generasi sesudahnya. Oleh karena itu, dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa, disertai landasan pemikiran di atas dan didorong oleh kewajiban dan tasa tanggung jawab bersama dari Angkatan '45 maka disusunlah organisasi "BADAN PENGGERAK PEMBINA POTENSI ANGKATAN '45" sebagai sumber kekuatan moral yang dijiwai semangat perjuangan 17 Agustus 1945.
