TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Eselon jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang
menjabat jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 3 ....
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
disusun atas beberapa eselon jabatan struktural.
(2) Eselon jabatan dan besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
- Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Desember 2002
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini;
- Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan Jabatan Struktural di Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan sejak pelantikan.
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil
yang menjabat lebih dari satu jabatan hanya berhak mendapat satu tunjangan
jabatan yang tertinggi jumlahnya.
Pasal 6
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Menteri Keuangan baik
secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan tentang
Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun
1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Departemen Pertahanan
Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah ...
PRESIDEN
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1993 dan ketentuan lain
yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka peningkatan pembinaan Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan sehubungan dengan perkembangan keadaan, dipandang
perlu mengatur kembali ketentuan tentang Tunjangan Jabatan Struktural di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4168);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 49);
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4094);
- Keputusan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
