KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam susunan organisasi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
- Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seseorang Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan
organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Eselon jabatan adalah tingkat dalam jabatan struktural di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
