KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang
menjabat jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Pasal 3 ....
PRESIDEN
