KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 3
(1) Jabatan struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
disusun atas beberapa eselon jabatan struktural.
(2) Eselon jabatan dan besarnya tunjangan jabatan struktural sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
- Terhitung mulai bulan Juni 2000 sampai dengan bulan Desember 2002
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden
ini;
- Terhitung mulai bulan Januari 2003 adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
