KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2003
INDONESIA,
ttd.
PRESIDEN