KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka ketentuan tentang
Tunjangan Jabatan Struktural di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun
1991 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Departemen Pertahanan
Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah ...
PRESIDEN
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1993 dan ketentuan lain
yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini, dinyatakan tidak berlaku.
